Kamis, 05 Februari 2015

Mengulang Dan MengQadha Shalat Fardhu

MENGULANG (I’ADAH)
Yang dimaksud ialah, bahwa seseorang
telah melakukan salah satu shalat
fardhu, tetapi dia pikir masih terdapat
padanya kekurangan atau kelalaian,
baik mengenai adab kesopanan maupun
hal-hal pelengkap, maka dia ulangi lagi
shalatnya itu dengan lebih sempurna,
tanpa adanya kekurangan dan kelalaian
tadi. Huku i’adah adalah mustahab.
Contohnya, apabila seseorang telah
melakukan shalat Zhuhur sendirian,
kemudian dia melihat orang melakukan
shalat yang sama berjamaah, maka
sunnah baginya mengulangi shalat
Zhuhur bersama mereka. Adapun yang
fardhu bagi dia, adalah shalat yang
pertama tadi, sedang yang kedua
adalah sunnah. At-Tirmidzi (21(0 telah
meriwayatkan:
ﺍَﻧَّﻪُ ﺻَﻠَّﻰ ﷲُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ
ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﺼﺒْﺢَ ٬ﻓَﺮََﺍﻯ ﺭَﺟُﻠَﻴْﻦِ ﻟَﻢْ
ﻳُﺼَﻞِّ ﻳَﺎﻣَﻌَﻪُ ﻓَﻘَﺎﻝَ׃ ﻣَﺎﻣَﻨَﻌَﻜُﻤَﺎ
ﺍَﻥْ ﺗُﺼَﻞِّ ﻳَﺎﻣَﻌَﻨَﺎ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ׃
ﻳﺎﺭَﺳُﻮﻟَﺎﷲ، ﺍِﻧَّﺎﻛُﻦّ ﻗَﺪْ ﺻَﻠَّﻴْﻦَ،
ﻓِﻰ ﺭِﺣَﺎﻟِﻨَﺎ، ﻗَﺎﻝَ ﻓَﻼ ﺗَﻔْﻌَﻼَ، ﺍِﺫَﺍ
ﺻَﻠَّﻴْﺘُﻤَﺎ ﻓِﻰ ﺭِﺣَﺎﻟِﻜُﻤَﺎ ﺛُﻢَّ ﺍَﺗَﻴْﺘُﻤَﺎ
ﻣَﺴْﺠِﺪَ ﺟَﻤَﺎﻋَﺔٍ، ﻓَﺼَﻞ ﻳَﺎﻣَﻌَﻬُﻢْ،
ﻓَﺎِﻧَّﻬَﺎ ﻟَﻜُﻤَﺎ ﻧَﺎﻓِﻠَﺔٌ
Bahwasanya Nabi SAW melakukan shalat
Shubuh, lalu dilihatnya dua orang lelaki
tidak ikut shalat bersama beliau, maka
beliau bertanya: “Kenapa kalian tidak
ikut shalat bersama kami?” Mereka
menjawab: “Ya Rasul Allah,
sesungguhnya kami sudah shalat di
rumah kami”. Kata nabi: “Jangan kamu
lakukan (lagi). Apabila kamu sudah
shalat di rumahmu, kemudian kamu
datang ke masjid (melihat) orang
berjamaah, maka shalatlah bersama
mereka, karena hal itu sunnah bagimu.”
Adapun kalau shalat yang pertama
tidak terdapat padanya, kekurangan
maupun kelalaian, sedang shalat yang
kedua tidak lebih sempurna
daripadanya yang pertama, maka tidak
disunnatkan i’adah.
QADHA’
Adapun qadha’, yang dimaksud ialah
melakukan shalat yang terlewat
sesudah lewatnya waktu yang
semestinya, atau sesudah waktunya
tinggal sedikit sehingga tidak cukup
untuk menyelesaikan satu rakaat atau
lebih. Tetapi, kalau cukup untuk satu
rakaat, berarti shalat itu masih tunai
(adaa’), sebagaimana telah kami
jelaskan di atas.
Kebanyakan ulama (Jumhur) dari
bebagai madzhab sependapat, bahwa
orang yang meninggalkan shalat,
berkewajiban mengqadha’nya, baik
meninggalkannya itu karena lupa
ataupun sengaja, dengan perbedaan
sebagai berikut:
Apabila meninggalkan shalat karena
uzur, seperti lupa atau tidur, maka dia
tidak berdosa, dan tidak wajib
mengqadha’nya dengan seketika. Tetapi
apabila meninggalkannya tanpa uzur –
yakni dengan sengaja-, maka
disamping berdosa, dia juga wajib
segera mengqadha’nya pada
kesempatan pertama yang dia peroleh.
Adapun dalil yang menunjukkan
wajibnya mengqadha’ shalat yang
ertinggal, ialah sabda Nabi SAW:
ﻣَﻨْﻨَﺎﻡَ ﻋَﻦْ ﺻَﻼَﺓٍ ﺍَﻭْﻧَﺴِﻲََ ﻫَﺎ
ﻓَﻠْﻴُﺼَﻠِّﻬَﺎ ﺍِﺫَﺍ ﺫَﻛَﺮَﻫَﺎ ٬ﻻَﻛَﻔَّﺎﺭَﺓَ ﻛَﻬَﺎ
ﺍِﻻّ ﺫَﻟِﻚَ
Barangsiapa tidur atau lupa hingga
tidak melakukan shalat, maka
hendaklah ia melakukannya pada saat
mengingatnya. Tidak ada penebus bagi
shalat itu, selain itu saja. (H.R. al-
Bukhari: 572, dan Muslim: 684, dan
lainnya.
Sabda Nabi, “La kaffarata laha illa
dzalika”, menunjukkan keharusan
mengqadha’ shalat-shalat fardhu’ yang
terlewat, berapapun banyaknya, atau
sudah lama berselang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar