Kamis, 05 Februari 2015

Hukum Merokok

Rokok, dulu makruh, kini haram. Sepintas, ini
mungkin terasa aneh. Wong hukum kok berubah-
ubah, yang dari dulu diketahui makruh sekarang
dikatakan haram.
Hal ini disebabkan kita masih sering
mencampuradukkan antara pengertian syariah dan
fiqih. Syariah adalah hukum yang diwahyukan oleh
Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam Al-Quran
dan Sunnah. Apa yang telah ditetapkan 14 abad
yang lalu berupa hukum Syariah itu, tetap berlaku
hingga kini bahkan sampai akhir jaman nanti, tidak
berubah.
Lain halnya dengan Fiqih. Fiqih adalah hukum Islam
yang dideduksi dari syariah untuk menjawab
situasi-situasi spesifik yang tidak secara langsung
ditetapkan oleh hukum syariah. Penetapan hukum
berdasarkan deduksi ini dapat saja berubah
tergantung pada situasi dan kondisi dimana hukum
itu diterapkan. Kedua istilah yang sebenarnya tidak
sama ini, hingga kini masih sering dipukul rata saja
dengan sebutan, Hukum Islam.
Lima Ratus Silam
Budaya (me) rokok termasuk gelaja yang relatif
baru di dunia Islam. Tak lama setelah Chirstopher
Columbus dan penjelajah-penjelajah Spanyol lainnya
mendapati kebiasaan bangsa Aztec ini pada 1500,
rokok kemudian tersebar dengan cepatnya ke
semenanjung Siberia dan daerah Mediterania. Dunia
Islam, pada saat itu berada dui bawah kekhilafahan
Ustmaniyah yang berpusat di Turki. Setelah
diketahui adanya sebagian orang Islam yang mulai
terpengaruh dan mengikuti kebiasaan merokok,
maka dipandang perlu oleh penguasa Islam saat itu
untuk menetapkan hukum tentang merokok.
Pendekatan yang digunakan untuk menetapkan
hukum merokok, adalah dengan melihat akibat yang
nampak ditimbulkan oleh kebiasaan ini. Diketahui
bahwa merokok menyebabkan bau nafas yang
kurang sedap. Fakta ini kemudian dianalogkan
dengan gejala serupa yang dijumpai pada masa
Rasulullah Saw, yaitu larangan mendatangi masjid
bagi orang-orang yang habis makan bawang putih/
bawang merah mentah, karena bau tak sedap yang
ditimbulkannya. Hadist mengenai hal ini
diriwayatkan antara lain oleh Ibnu Umar, ra,
dimana Nabi bersabda, “Siapa yang makan dari
tanaman ini (bawang putih) maka jangan mendekat
masjid kami” (HR Bukhari-Muslim).
Sebagaimana kita ketahu, di penghujung sholat
setiap orang memberikan salam, yang bisa bertemu
muka satu dengan yang lainnya. Dapat
dibayangkan, betapa tidak nyamannya bila ucapan
salam ke kanan-kiri itu menebarkan “wangi”
bawang mentah! Berdasarkan analogi tersebut,
para ulama Islam saat itu berpendapat bahwa
merokok hukumnya makruh (tercela).
Kini, Haram
Demikianlah hukum merokok yang sampai saat ini
kita pahami, makruh. Lima ratus tahun berselang,
fakta-fakta medis menunjukkan bahwa rokok tidak
sekedar menyebabkan bau nafas tak sedap, tetapi
juga berakibat negatif secara lebih luas pada
kesehatan manusia.
Sebenarnya pengaruh buruk dari merokok terhadap
kesehatan telah diperkirakan sejak awal abad XVII
(Encyclopedia Americana, Smoking and Health, p.70
1989). Namun demikian, rupanya perlu waktu
hingga 350 tahun untuk mengumpulkan bukti-bukti
ilmiah yang cukup untuk meyakinkan dugaan-
dugaan itu.
Kenaikan jumlah kematian akibat kanker paru-paru
yang diamati pada awal abad XX telah menggelitik
dimulainya penelitian-penelitian ilmiah tentang
hubungan antara merkokok dan kesehatan. Sejalan
dengan peningkatan pesat penggunaan tembakau,
penelitian pun lebih dikembangkan, khususnya pada
tahun-tahun 1950-an dan 1960-an.
Laporan penting tentang akibat merokok terhadap
kesehatan dikeluarkan oleh The Surgeon General’s
Advisory Committee on Smoking and Health di
Amerika Serikat pada tahun 1964. Dua tahun
sebelumnya The Royal College of Physician of
London di Inggris telah pula mengeluarkan suatu
laporan penelitian penting yang mengungkapkan
bahwa merokok menyebabkan penyakit kanker
paru-paru, bronkitis, serta berbagai penyakit
lainnya.
Hingga tahun 1985 sudah lebih dari 30.000 paper
tentang rokok dan kesehatan dipublikasikan.
Sekarang ini tanpa ada keraguan sedikitpun
disimpulkan bahwa merokok menyebabkan kanker
paru-paru baik pada laki-laki maupun wanita.
Diketahui juga bahwa kanker paru-paru adalah
penyebab utama kematian akibat kanker pada
manusia. Merokok juga dihubungkan dengan kanker
mulut, tenggoroka, pankreas, ginjal, dan lain-lain.
Bukti-bukti ilmiah tentang pengaruh negatif rokok
terhadap kesehatan yang telah diringkaskan di
atas mengharuskan kita untuk meninjau kembali
status hukum makruh merokok yang selama ini kita
ketahui. Beberapa fakta berikut ini sangatlah
relevan untuk dijadikan bahan perenungan dan
pertimbangan, sebelum sebatang rokok lagi mulai
anda “nikmati” :
1. Rokok menyebabkan kanker dan kanker
menyebabkan kematian ,maka merokok menyebabkan
kematian. Hukum tentang perbuatan semacam ini
secara terang dijelaskan dalam syariat Islam,
antara lain ayat Al-Quran yang terjemahannya
adalah: “…dan janganlah kamu membunuh
jiwa…” (QS 6:151)
2. Tubuh kita pada dasarnya adalah amanah dari
Allah yang harus dijaga . Mengkonsumsi barang-
barang yang bersifat mengganggu fungsi raga dan
akal (intoxicant) hukumnya haram, misalnya alkohol,
ganja dan sebangsanya. Perhatikan firman Allah
SWT: “Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala
dan mengundi nasib adalah kekejian, termasuk
perbuatan setan.Jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu sukses” (QS 5:90). Kemudian dijelaskan
lebih lanjut dalam sebuah hadist yang dikumpulkan
oleh Muslim dan Abu Dawud, dimana Nabi Saw
berkata, “Setiap yang mengganggu fungsi akal
(intoxicant) adalah khamr dan setiap khamr adalah
haram”.
3. Merokok hampir selalu menyebabkan gangguan
pada orang lain. Asap rokok yang langsung
diisapnya berakibat negatif tidak saja pada dirinya
sendiri, tapi juga orang lain di sekitarnya. Asap
rokok yang berasal dari ujung puntung maupun
yang dikeluarkan kembali dari mulut dan hidung si
perokok, menjadi “jatah” orang-orang
disekelilingnya. Ini yang disebut passive smoking
atau sidestream smoking yang berakibat sama saja
denan mainstream smoking. Berbuat sesuatu yang
dapat menimbulkan bahaya (mudharat) bagi diri
sendiri apalagi orang lain, adalah hal yang
terlarang menurut syariat. Sebagaimana sabda
Nabi SAW, “Laa dharar wa laa dhiraar”.
4. Harta yang kita miliki tidaklah pantas untuk
dibelanjakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat ,
misalnya dengan membakarnya menjadi abu dan
asap rokok. Tegakah kita melihat selembar uang
berwajah kartini dibakar setiap minggunya?
Perhatikan ayat-ayat Alquran sebagai berikut: “…
dan janganlah menghambur-hamburkan hartamu
secara boros. Sungguh para pemboros adalah
saudara-saudara setan, dan setan itu sangat
ingkar pada Tuhannya” (QS 17: 26-27). Sungguh
ayat ini adalah suatu deskripsi yan sangat serius
Kesimpulan
Uraian singkat di atas cukuplah kiranya
membuktikan bahwa kebiasaan merokok merupakan
suatu perbuatan yang terlarang menurut ajaran
Islam. Merokok tidak saja memberikan mudharat
bagi pelakunya, tetapi juga bagi orang-orang lain
di sekitarnya. Merokok tidak dapat memberikan
manfaat apapun bagi pelakunya, sehingga
membelanjakan harta untuk rokok termasuk dalam
kategori pemborosan (tabdzir) yang sangat dicela
oleh Islam.
Perlu ditegaskan di sini bahwa Islam pada dasarnya
adalah suatu sistem yang membangun, bukan yang
menghancurkan. Islam tidak datang untuk
menghancurkan kebudayaan, moral maupun
kebiasan-kebiasaan umat manusia, tetapi ia datang
untuk memperbaiki kondisi umat manusia. Dengan
demikian segala sesuatunya dilihat dari persepektif
kesejahteraan umat manusia, apa yang merugikan
dihilangkan dan apa yang bermanfaat
dikonfirmasikan. Dalam Al-Quran ditegaskan bahwa
Islam adalah suatu sistem yang:
“..menyuruh mengerjakan ma’ruf dan melarang
perbuatan mungkar, dan menghalalkan segala cara
yang baik dan mengharamkan segala yang
buruk…” (QS. 7:157).
Mudah-mudahan kita sekalian diberi kekuatan
untuk selalu melakukan apa yang diperintahkan
Allah SWT dan RasulNya, dan meninggalkan apa
yang dilarang oleh Allah dan RasulNya.
Wallahu a’lam

1 komentar: