Kamis, 05 Februari 2015

Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat Fardhu

Orang yang meninggalkan shalat, ada
kalanya karena malas dan melalaikan,
dan ada pula yang karena ingkar dan
meremehkannya.
Orang yang meninggalkan shalat
karena ingkar terhadap wajibnya shalat
atau karena memperolokkannya, dia
kafir dan murtad dari Islam. Dan oleh
karenanya, pemerintah berkewajiban
menyuruhnya bertaubat, kalau dia mau
bertaubat dan mendirikan shalat, maka
cukuplah. Dan kalau idak mau, maka
dibunuh sebagai seorang murtad,
dengan tidak boleh dimandikan,
dikafani maupun dishalati, dan juga
tidak boleh dikubur di kuburan orang-
orang Islam, karena dia tidak
tergolong mereka.
Adapun orang yang meninggalkan
shalat karena malas, sedang dia masih
meyakini wajibnya shalat, maka
pemerintah berkewajiban menyuruhnya
mengqadha’ shalat itu dan bertaubat
dari meninggalkannya. Kalau orang itu
tidak mau mengqadha’nya, maka dia
wajib dibunuh sebagai suatu had.
Artinya, dibunuhnya orang itu
merupakan salah satu di atnara had-
had, yakni hukuman-hukuman yang
telah ditentukan batas-batasnya oleh
syari’at terhadap orang-orang yang
durhaka dari umat Islam, dan sebagai
suatu hukuman atas meninggalkan
suatu kewajiban yang mengakibatkan
dia dibunuh. Namun demikian, dia
masih tetap dianggap sebagai seorang
muslim setelah dibunuh, dan tetap
diperlakukan sebagai muslim dalam
penyelenggaraannya, penguburannya,
maupun pembagian warisnya, karena
masih tergolong muslim.
Al-Bukhari (25) dan Muslim (22) telah
meriwayatkan dari Ibnu Umar RA,
bahwa Rasulullah SAW bersabda:
ﺍُﻣِﺮْﺕُ ﺍَﻥْ ﺍُُﻗَﺎﺗِﻠََﺎ ﻟﻨَّﺎﺱَ ﺣَﺘَّّﻰ
ﻳََﺸْﻬََﺪُ ﻭﺍﻥْ ﻻَﺍِﻟََﻪَ ﺍِِﻻََّّ ﺍﷲُ ﻭَﺍَﻥَّ
ﻣُﺤَﻤَّّﺪًﺍ ﺭَﺳُﻮْْﻟُﺎ ﷲِ
٬ﻭَﻳُﻘِﻴْﻤُﻮﺍﻟﺼَّّﻼََﺓََ ﻭَﻳُُﺆْﺗُُﻮﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓََ٬
ﻓَﺎِﺫﺍ ﻓَﻌََﻠُُﻮﺍ ﺫَﻟِﻚَ ﻋَﺼَﻤُﻮﺍ ﻣِﻨِّﻰ
ﺩِﻣَﺎﺀَﻫُﻢْ ﻭَﺍَﻣْﻮَﺍﻟَﻬُﻢْ ﺍِﻻَّﺑِﺤَﻖِّ
ﺍﻻِﺳْﻼَﻡِ ٬ﻭَﺣِﺴَﺎﺑُﻬُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﷲِ
Aku diperintahkan memerangi manusia
sehingga mereka bersyahadat bahwa
tiada Tuhan melainkan Allah, dan
bahwa Muhammad itu Rasul Allah, dan
mendirikan shalat dan menunaikan
zakat. Apabila mereka telah melakukan
itu, maka berarti mereka telah
memelihara jiwa dan harta mereka
dariku, selain dikarenakan hak Islam,
sedang hisab mereka terserah kepada
Allah.
Hadits di atas menunjukkan bahwasanya
orang yang telah menyatakan dua
kalimat syahadat, ia akan tetap
diperangi selagi mereka tidak mau
mendirikan shalat, sekalipun tidak
kafir, berdasarkan dalil yang telah
diriwayatkan oleh Abu Daud (1402) dan
lainnya, dari ‘Ubadah bin ash-Shamit
RA, dia berkata: Aku pernah
mendengar Rasulullah SAW bersabda:
ﺧَﻤْﺲُ ﺻَﻠَﻮَﺍﺕٍ ﻛَﺘَﺒَﻬُﻦَّ ﺍﷲُ
ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻌِﺒَﺎﺩِ٬ ﻓَﻤَﻦْ ﺟَﺎﺀَ ﺑِﻬِﻦَّ ﻟَﻢْ
ﻳُﻀَﻴِّﻊْ ﻣِﻨْﻬُﻦَّ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺍِﺳْﺘِﺨْﻔَﺎﻓًﺎ
ﺑِﺤَﻘِّﻬِﻦَّ ٬ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﻋِﻨْﺪَ ﷲِ ﻋَﻬْﺪٌ
ﺍَﻥْ ﻳُﺪْ ﺧِﻠَﻬُﺎ ﻟْﺠَﻨَّﺔََ٬ ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ
ﻳَﺄْﺗِﺒِﻬِﻦَّ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻟَﻪُ ﻋِﻨْﺪَ ﷲِ ﻋَﻬْﺪٌ٬
ﺍِﻧْﺸَﺎﺀَ ﻋَﺬَّﺏَ ﻫُﻮَ ﺍِﻧْﺸَﺎﺀَ ﺍَﺩْﺧَﻠَﻪُ
ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔََ
Ada lima shalat yang Allah wajibkan
atas hamba-hamba-Nya. Maka,
barangsiapa melakukannya, tanpa
menyia-nyiakannya sedikit pun dengan
sikap meremehkan haknya, maka dia
memperoleh perjanjian di sisi Allah
untuk Dia masukkan ke dalam surga.
Dan barangsiapa tidak menunaikannya,
maka dia tidak memperoleh perjanjian
di sisi Allah. Jika Allah menghendaki,
maka mengazabnya, dan jika Dia
menghendaki, maka Dia masukkan
orang itu ke dalam surga.
Hadits di atas menunjukkan, bahwa
orang yang meninggalkan shalat
tidaklah otomatis kafir. Karena
sekiranya dia kafir, tentu dia tidak
digolongkan ke dalam sabdanya, “Dan
jika Allah menghendaki, maka Dia
masukkan orang itu ke dalam surga”.
Karena orang kafir takkan masuk
surga sama sekali. Oleh karena itu,
hadits di atas diartikan sebagai
berkenaan dengan orang yang
meninggalkan shalat karena malas,
demikian kesimpulan dari dalil-dalil
tersebut di atas.
Muslim (82) dan lainnya telah
meriwayatkan dari Jabir RA, dia
berkata: Pernah aku mendengar Nabi
SAW bersabda:
ﺍِﻥَّ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺸِّﺮْﻙِ
ﻭَﺍﻟْﻜُﻔْﺮِ ﺗَﺮْﻙَ ﺍﻟﺼَّﻼﺓِ
Sesungguhnya antara seseorang dengan
kemusyrikan dan kekafiran adalah
meninggalkan shalat.
Hadits ini diartikan, bahwa yang
dimaksud ialah meninggalkan shalat
dengan sikap ingkar dan tidak
mengakui kefardhuannya. Atau
mengolok-olokkan dan meremehkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar