Rabu, 04 Februari 2015

Shalat Wajib menurut 4 Imam Mazhab Fiqih

Sholat merupakan rukun kedua dari lima
rukun Islam. Umat Islam sepakat bahwa
menjalankan ibadah shalat 5 waktu
(subuh, dhuhur, ashar, maghrib, dan
isya') adalah kewajiban. Tapi ternyata
banyak perbedaan dalam menjalankan
ibadah sholat, meskipun hukumnya sama-
sama wajib. Semua orang Islam sepakat
bahwa orang yang menentang kewajiban
sholat wajib lima waktu atau
meragukannya, ia bukan termasuk orang
Islam, sekalipun ia mengucapkan
syahadat, karena sholat termasuk salah
satu rukun Islam.
Para ulama mazhab berbeda pendapat
tentang hukum orang yang meninggalkan
sholat karena malas dan meremehkan,
dan ia meyakini bahwa sholat itu wajib.
Mazab Syafi'i, Mazab Maliki dan Mazab
Hambali : Harus dibunuh, Mazab Hanafi :
Ia harus ditahan selama-lamanya, atau
sampai ia sholat.
Rukun-rukun dan fardhu-fardhu sholat
• Niat : Semua ulama mazhab sepakat
bahwa mengungkapkan niat dengan kata-
kata tidaklah diminta. Ibnu Qayyim
berpendapat dalam bukunya Zadul Ma'ad,
sebagaimana yang dijelaskan dalam jilid
pertama dari buku Al-Mughni, karya Ibnu
Qudamah, sebagai berikut : Nabi
Muhammad SAW bila menegakkan sholat,
beliau langsung mengucapkan Allahu
akbar dan beliau tidak mengucapkan
apa-apa sebelumnya, dan tidak
melafalkan niat sama sekali.
• Takbiratul Ihram : Sholat tidak akan
sempurna tanpa takbiratul ihram. Nama
takbiratul ihram ini, menurut Maliki dan
Hambali : Kalimat takbiratul ihram
adalah Allah Akbar (Allah Maha Besar)
tidak boleh menggunakan kata-kata
lainnya.
Syafi'i : Boleh mengganti "Allahu Akbar"
dengan "Allahu Al-Akbar", ditambah
dengan alif dan lam pada kata Akbar.
Hanafi : Boleh dengan kata-kata lain
yang sesuai atau sama artinya dengan
kata-kata tersebut, seperti Allah Al-
A'dzam dan Allahu Al-Ajall (Allah Yang
Maha Agung dan Allah Yang Maha Mulia).
Syafi'i, Maliki dan Hambali sepakat
bahwa mengucapkannya dalam bahasa
Arab adalah wajib, walaupun orang yang
sholat itu adalah orang ajam (bukan
orang Arab).
Hanafi : Sah mengucapkannya dengan
bahasa apa saja, walau yang
bersangkutan bisa bahasa Arab.
Semua ulama mazhab sepakat, syarat
takbiratul ihram adalah semua yang
disyaratkan dalam sholat. Kalau bisa
melakukannya dengan berdiri dan dalam
mengucapkan kata Allahu Akbar itu harus
didengar sendiri, baik terdengar secara
keras oleh dirinya, atau dengan
perkiraan jika ia tuli.
• Berdiri : Semua ulama mazhab sepakat
bahwa berdiri dalam sholat fardhu itu
wajib sejak mulai dari takbiratul ihram
sampai ruku', harus tegap, bila tidak
mampu ia boleh sholat dengan duduk.
Bila tidak mampu duduk, ia boleh sholat
dengan miring pada bagian kanan,
seperti letak orang yang meninggal di
liang lahat, menghadapi kiblat di hadapan
badannya, menurut kesepakatan semua
ulama mazhab selain Hanafi.
Hanafi berpendapat : Siapa yang tidak
bisa duduk, ia boleh sholat terlentang
dan menghadap kiblat dengan dua
kakinya sehingga isyaratnya dalam ruku'
dan sujud tetap menghadap kiblat. Dan
bila tidak mampu miring ke kanan, maka
menurut Syafi'i dan Hambali ia boleh
sholat terlentang dan kepalanya
menghadap ke kiblat. Bila tidak mampu
juga, ia harus mengisyaratkan dengan
kepalanya atau dengan kelopak matanya.
Hanafi : Bila sampai pada tingkat ini
tetapi tidak mampu, maka gugurlah
perintah sholat baginya, hanya ia harus
melaksanakannya (mengqadha'nya) bila
telah sembuh dan hilang sesuatu yang
menghalanginya.
Maliki : Bila sampai seperti ini, maka
gugur perintah sholat terhadapnya dan
tidak diwajibkan mengqadhanya.
Syafi'i dan Hambali : Sholat itu tidaklah
gugur dalam keadaan apa pun. Maka bila
tidak mampu mengisyaratkan dengan
kelopak matanya (kedipan mata), maka
ia harus sholat dengan hatinya dan
menggerakkan lisannya dengan dzikir dan
membacanya. Bila juga tidak mampu
untuk menggerakkan lisannya, maka ia
harus menggambarkan tentang
melakukan sholat di dalam hatinya selama
akalnya masih berfungsi.
• Bacaan : Ulama mazhab berbeda
pendapat.
Hanafi : membaca Al-Fatihah dalam
sholat fardhu tidak diharuskan, dan
membaca bacaan apa saja dari Al-Quran
itu boleh, berdasarkan Al-Qurat surat
Muzammil ayat 20 : "Bacalah apa yang
mudah bagimu dari Al-
Quran," (Bidayatul Mujtahid, Jilid I,
halaman 122, dan Mizanul Sya'rani, dalam
bab shifatus shalah).
Boleh meninggalkan basmalah, karena ia
tidak termasuk bagian dari surat. Dan
tidak disunnahkan membacanya dengan
keras atau pelan. Orang yang sholat
sendiri ia boleh memilih apakah mau
didengar sendiri (membaca dengan
perlahan) atau mau didengar oleh orang
lain (membaca dengan keras), dan bila
suka membaca dengan sembunyi-
sembunyi, bacalah dengannya. Dalam
sholat tu tidak ada qunut kecuali pada
shalat witir. Sedangkan menyilangkan
dua tangan adalah sunnah bukan wajib.
Bagi lelaki adalah lebih utama bila
meletakkan telapak tangannya yang
kanan di atas belakang telapak tangan
yang kiri di bawah pusarnya, sedangkan
bagi wanita yang lebih utama adalah
meletakkan dua tangannya di atas
dadanya.
Syafi'i : Membaca Al-Fatihah adalah
wajib pada setiap rakaat tidak ada
bedanya, baik pada dua rakaat pertama
maupun pada dua rakaat terakhir, baik
pada sholat fardhu maupun sholat
sunnah. Basmalah itu merupakan bagian
dari surat, yang tidak boleh ditinggalkan
dalam keadaan apa pun. Dan harus
dibaca dengan suara keras pada shalat
subuh, dan dua rakaat pertama pada
sholat maghrib dan isya', selain rakaat
tersebut harus dibaca dengan pelan.
Pada sholat subuh disunnahkan membaca
qunut setelah mengangkat kepalanya
dari ruku' pada rakaat kedua
sebagaimana juga disunnahkan membaca
surat Al-Quran setelah membaca Al-
Fatihah pada dua rakaat yang pertama
saja. Sedangkan menyilangkan dua
tangan bukanlah wajib, hanya
disunnahkan bagi lelaki dan wanita. Dan
yang paling utama adalah meletakkan
telapak tangannya yang kanan di
belakang telapak tangannya yang kiri di
bawah dadanya tapi di atas pusar dan
agak miring ke kiri.
Maliki : membaca Al-Fatihah itu harus
pada setiap rakaat, tak ada bedanya,
baik pada rakaat-rakaat pertama
maupun pada rakaat-rakaat terakhir,
baik pada sholat fardhu maupun sholat
sunnah, sebagaimana pendapat Syafi'i,
dan disunnahkan membaca surat Al-
Quran setelah Al-Fatihah pada dua
rakaat yang pertama. Basmalah bukan
termasuk bagian dari surat, bahkan
disunnahkan untuk ditinggalkan.
Disunnahkan menyaringkan bacaan pad
sholat subuh dan dua rakaat pertama
pada sholat maghrib dan isya', serta
qunut pada sholat subuh saja. Sedangkan
menyilangkan kedua tangan adalah boleh,
tetapi disunnahkan untuk mengulurkan
dua tangan pada sholat fardhu.
Hambali : Wajib membaca Al-Fatihah
pada setiap rakaat, dan sesudahnya
disunnahkan membaca surat Al-Quran
pada dua rakaat yang pertama. Dan
pada sholat subuh, serta dua rakaat
pertama pada sholat maghrib dan isya'
disunnahkan membacanya dengan
nyaring. Basmalah merupakan bagian dari
surat, tetapi cara membacanya harus
pelan-pelan dan tidak boleh dengan
keras. Qunut hanya pada sholat witir
bukan pada sholat-sholat lainnya.
Sedangkan menyilangkan dua tangan
disunahkan bagi lelaki dan wanita, hanya
yang paling utama adalah meletakkan
telapak tangannya yang kanan pada
belakang telapak tangannya yang kiri,
dan meletakkan di bawah pusar.
Empat mazhab menyatakan bahwa
membaca amin adalah sunnah,
berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa
Rasulullah SAW bersabda, "Kalau ingin
mengucapkan Ghairil maghdzubi 'alaihim
waladzdzaallin, maka kalian harus
mengucapkan amin."
• Ruku' : Semua ulama mazhab sepakat
bahwa ruku' adalah wajib di dalam sholat.
Namun mereka berbeda pendapat
tentang wajib atau tidaknya
berthuma'ninah di dalam ruku', yakni
ketika ruku' semua anggota badan harus
diam,tidak bergerak.
Hanafi : Yang diwajibkan hanya semata-
mata membungkukkan badan dengan
lurus, dan tidak wajib thuma'ninah.
Mazhab-mazhab yang lain : Wajib
membungkuk sampai dua telapak tangan
orang yang shalat itu berada pada dua
lututnya dan juga diwajibkan
berthuma'ninah dan diam (tidak
bergerak) ketika ruku'.
Syafi'i, Hanafi, dan Maliki : Tidak wajib
berdzikir ketika sholat, hanya
disunnahkan saja mengucapkan :Subhaana
rabbiyal 'adziim, "Maha Suci Tuhanku
Yang Maha Agung."
Hambali : Membaca tasbih ketika ruku'
adalah wajib. Kalimatnya menurut
Hambali : Subhaana rabbiyal 'adziim,
"Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung."
Hanafi : Tidak wajib mengangkat kepala
dari ruku' yakni i'tidal (dalam keadaan
berdiri). Dibolehkan untuk langsung
sujud, namun hal itu makruh. Mazhab-
mazhab yang lain : Wajib mengangkat
kepalanya dan beri'tidal, serta
disunnahkan membaca tasmi', yaitu
mengucapkan : Sami'allahuliman hamidah,
"Allah mendengar orang yang memuji-
Nya."
• Sujud : Semua ulama mazhab sepakat
bahwa sujud itu wajib dilakukan dua kali
pada setiap rakaat. Mereka berbeda
pendapat tentang batasnya.
Maliki, Syafi'i, dan Hanafi : yang wajib
(menempel) hanya dahi, sedangkan yang
lain-lainnya adalah sunnah.
Hambali : Yang diwajibkan itu semua
anggota yang tujuh (dahi, dua telapak
tangan, dua lutut, dan ibu jari dua kaki)
secara sempurna. Bahkan Hambali
menambahi hidung, sehingga menjadi
delapan.
Perbedaan juga terjadi pada tasbih dan
thuma'ninah di dalam sujud, sebagaimana
dalam ruku'. Maka mazhab yang
mewajibkannya di dalam ruku' juga
mewajibkannya di dalam sujud.
Hanafi : Tidak diwajibkan duduk di
antara dua sujud itu. Mazhab-mazhab
yang lain : Wajib duduk di antara dua
sujud.
• Tahiyyat : Tahiyyat di dalam sholat
dibagi menjadi dua bagian : pertama
yaitu tahiyyat yang terjadi setelah dua
rakaat pertama dari sholat maghrib,
isya', dzuhur, dan ashar dan tidak
diakhiri dengan salam. Yang kedua adalah
tahiyyat yang diakhiri dengan salam, baik
pada sholat yang dua rakaat, tiga, atau
empat rakaat.
Hambali : Tahiyyat pertama itu wajib.
Mazhab-mazhab lain : Hanya sunnah.
Syafi'i, dan Hambali : Tahiyyat terakhir
adalah wajib. Maliki dan Hanafi : Hanya
sunnah, bukan wajib.
Syafi'i, Maliki, dan
Hambali :Mengucapkan salam adalah
wajib. Hanafi : Tidak wajib. (Bidayatul
Mujtahid, Jilid I, halaman 126).
Menurut empat mazhab, kalimatnya sama
yaitu : Assalaamu'alaikum
warahmatullaah, "Semoga kesejahteraan
dan rahmat Allah tercurah kepada
kalian."
Hambali : Wajib mengucapkan salam dua
kali, sedangakan yang lain hanya
mencukupkan satu kali saja yang wajib.
• Tertib : Diwajibkan tertib antara
bagian-bagian sholat. Maka takbiratul
Ihram wajib didahulukan dari bacaan Al-
Quran (salam atau Al-Fatihah),
sedangkan membaca Al-Fatihah wajib
didahulukan dari ruku', dan ruku'
didahulukan daru sujud, begitu
seterusnya.
• Berturut-turut : diwajibkan
mengerjakan bagian-bagian sholat secara
berurutan dan langsung, juga antara
satu bagian dengan bagian yang lain.
Artinya membaca Al-Fatihah langsung
setelah bertakbir tanpa ada selingan.
Dan mulai ruku' setelah membaca Al-
Fatihah atau ayat Al-Quran, tanpa
selingan, begitu seterusnya. Juga tidak
boleh ada selingan lain, antara ayat-
ayat, kalimat-kalimat, dan huruf-huruf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar