Kamis, 05 Februari 2015

Definisi, Sumber dan Ruang Lingkup Pembahasan Aqidah

Definisi Aqidah

‘Aqidah (اَلْعَقِيْدَةُ) menurut bahasa Arab (etimologi) berasal dari kata al-‘aqdu (الْعَقْدُ) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu(التَّوْثِيْقُ) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti mengikat dengan kuat.

Sedangkan menurut istilah (terminologi): ‘aqidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.

Jadi, ‘Aqidah Islamiyyah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah SWT dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid dan taat kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari Akhir, takdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang Prinsip-prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma’ (konsensus) dari Salafush Shalih, serta seluruh berita-berita qath’i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih serta ijma’ Salafush Shalih.

SUMBER AQIDAH Sumber aqidah Islam adalah al-Qur’an dan as-sunnah. Artinya apa saja yang disampaikan oleh allah dalam al-qur’an dan rasulullah dalam sunnah-nya wajib diimani, diyakini, dan diamalkan.
Akal fikiran sama sekali bukan sumber aqidah Islam, tetapi merupakan instrumen yang berfungsi untuk memahami nash-nash yang terdapat dalam kedua sumber tersebut dan mencoba – kalau diperlukan – membuktikan secara ilmiyah kebenaran yang disampaikan oleh al-Qur’an dan Sunnah. Itupun harus didasari oleh suatu kesadaran penuh bahwa kemampuan akal sangat terbatas, sesuai dengan terbatasnya kemapuan semua makhluk Allah.
Akal tidak akan mampu menjangkau masa’il ghaibiyah (masalah-masalah ghaib), bahkan akal tidak akan sanggup menjangkau sesuatu yang tidak terikat oleh ruang dan waktu.
Misalnya, akal tidak mampu menunjukan jawaban atas pertanyaan kekekalan itu sampai   kapan? Atau akal tidak sanggup menunjukan tempat yang tidak ada di darat atau di laut, di udara dan tidak dimana-mana. Karena kedua hal tersebut tidak terikat oleh ruang dan waktu.
Oleh sebab itu akal tidak boleh dipaksa memahami hal-hal ghaib tersebut dan menjawab pertanyaan segala sesuatu tentang hal-hal ghaib itu. Akal hanya perlu membuktikan jujurkah atau bisakah kejujuran si pembawa risalah tentang hal-hal ghaib itu bisa dibuktikan secara ilmiyah oleh akal fikiran.
Berkenaan dengan peneyelidikan akal untuk menyakini aqidah Islam, terutama yang berkenaan dengan hal-hal ghaib di atas, manusia dipersilahkan untuk mengarahkan pandangan dan penelitianya kepada alam semesta ini, di bumi, di langit, dan rahasia-rahasia yang terseimpan pada keduanya.
Manusia diperintahkan untuk memperhatikan bagaimana langit ditegakan tanpa tiang seperti yang kita lihat, dan bumi dihamparkan dan dibangun dengan suasana yang teratur dan teguh dalam sebuah system yang saling berjalin berkelindan.
Penyelidikan akal yang mendalam pasti akan mengatakan dan meyakinkan, bahwa alam ini mustahil tercipta dengan sendirinya dan timbul karena kekuatan-kekuatan yang bertentangan satu sama lain, seperti keyakinan dalam naturalisme.
Penyelidikan akal secara cermat dapat melahirkan pengakuan mutlak bahwa semua alam semesta yang teratur, rapi, dan berjalan menurut hukum yang tetap dan tak berubah-ubah mensyaratkan ada penciptanya, pengatur dan pemeliharanya. Oleh karena itu, al-qur’an berkali-kali menganjurkan dan memberikan petunjuk ke arah penyelidikan dalammenetapkan aqidah dengan cara demikian. Lihat firman Allah QS Al-baqarah:164.

RUANG LINGKUP PEMBAHASAN AQIDAH Kajian aqidah menyangkut keyakinan umat Islam atau iman. Karena itulah, secara formal, ajaran dasar tersebut terangkum dalam rukun iman yang enam. Oleh sebab itu, sebagian para ulama dalam pembahasan atau kajian aqidah, mereka mengikuti sistematika rukun iman yaitu: iman kepada Allah, iman kepada malaikat (termasuk pembahasan tentang makhluk ruhani seperti jin, iblis, dan setan), iman kepada kitab-kitab Allah, iman kepada Nabi dan rasul Allah, iman kepada hari akhir, dan iman kepada qadha dan qadar Allah swt.
Sementara Ulama dalam kajiannya tentang aqidah islam menggunakan sistematika sebagai berikut:

1. Ilahiyat: yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan ilah (Tuhan, Allah), seperti wujud Allah, nama-nama dan sifat-sifat Allah,perbuatan-perbuatan (af’al) Allah dan sebagainya.

2. Nubuwat: yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan nabi dan Rasul, termasuk pembicaraan mengenai kitab-kitab Allah, mukjizat, karamat dan sebagainya.
3. Ruhaniyat: yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan alam metafisik seperyi Malaikat, Jin, Iblis, Setan, Roh dan lain sebaginya.

4. Sam’iyat: yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang hanya bisa diketahui lewat sama’, yaitu dalil naqli berupa al-qur’an dan as-sunnah, seperti alam barzakh, akhirat, azab kubur, tanda-tanda kiamat, surga, neraka dan sebaginya.

Berbeda dengan dua sistematika di atas, Prof. Dr. H. Syahrin Harahap, MA, dalam Ensiklopedi Aqidah Islam menjabarkan obyek kajian aqidah mengacu pada tiga kajian pokok, yaitu:
 
1. Pengenalan terhadap sumber ajaran agama (ma’rifatul mabda’), yaitu kajian mengenai Allah. Termasuk dalam bidang ini sifat-sifat yang semestinya ada (wajib), yang semestinya tidak ada (mustahil), dan yang boleh ada dan tiada (jaiz) bagi Allah. Menyangkut dengan bidang ini pula, apakah Tuhan bisa dilihat pada hari kiamat (ru’yat Allah).

2. Pengenalan terhadap pembawa kabar (berita) keagamaan (ma’rifat al-wasithah). Bagian ini mengkaji tentang utusan-utusan Allah (nabi dan rasul), yaitu kemestian keberadaan mereka, sifat-sifat yang semestinya ada (wajib), yang semestinya tidak ada (mustahil), serta yang boleh ada dan tiada (jaiz) bagi mereka. Dibicarakan juga tentang jumlah kitab suci yang wajib dipercayai, termasuk juga cirri-ciri kitab suci. Kajian lainya ialah mengenai malaikat, menyangkut hakekat, tugas dan fungsi mereka.
3. Pengenalan terhadap masalah-masalah yang terjadi kelak di seberang kematian (ma’rifat al-ma’ad). Dalam bagian ini dikaji masalah alam barzakh, surga, neraka, mizan, hari kiamat dan sebagainya.

Dikutip dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar