Yang dimaksud ialah shalat-shalat yang
difardhukan atas tiap-tiap muslim
yang mukallaf, yaitu: Shubuh, Zhuhur,
‘Ashar, Maghrib dan ‘Isya. Shalat-
shalat ini mulai disyari’atkan pada
malam diisyra’kannya Rasulullah SAW
ke Baitul Maqdis, kemudian dimi’rajkan
ke langit. Di sana Allah telah
mewajibkan atas Nabi-Nya dan seluruh
kaum muslimin 50 shalat sehari
semalam. Kemudian, oleh Allah Azza Wa
Jalla diringankan menjadi shalat 5 kali
shalat saja, yakni 5 kali dilaksanakan,
namun pahalanya seperti yang 50 kali.
Dalam hadits mengenai Isra’ – Mi’raj
yang diriwayatkan oleh al-Bukhari
(342) dan Muslim (163), dikatakan
bahwa Rasulullah SAW bersabda:
ﻓُﺮِﺝَ ﻋَﻦْ ﺳَﻘْﻒِ ﺑَﻴْﺘِﻲ ﻭَﺍﻧَﺎ
ﺑِﻤَﻜََّﺔَ٬ ﻓَﻨَﺰَﻝَ ﺟِﺒْﺮِﻳْﻞُ٠٠٠٠٠ﺛُﻢَّ
ﺍَﺧَﺬَ ﺑِﻴََﺪِﻯ ﻓَﻌَﺮَﺝَ ﺑِﻯﺎِﻟَﻰ
ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ٠٠٠٠ﻓَﻔَﺮَﺿَﺎ ﷲُ ﻋَﻠَﻰ
ﺍُﻣَّﺘِﻰ ﺧَﻤْﺴِْﻴﻦَ
ﺻَﻼَﺓً٠٠٠٠ﻓَﺮَﺍﺟْﻌَﺘُﻬُﻒَ ﻗَﺎﻝَ׃ﻫِﻰَ
ﺧَﻤﺲٌ ﻭَﻫُﻰَ ﺧَﻤﺴُﻮْﻥَ٬ ﻻَﻳُﺒَﺪَّﻝُ
ﺍْﻟﻘَﻮْﻝُ ﻟََﺪَﻯَّّ
Atap rumahku terkuak ketika aku
masih tinggal di Mekah. Maka, turunlah
Jibril......Kemudian dia menuntun
tanganku, lalu membawa aku naik ke
langit.....Maka Allah mewajibkan atas
umatku 50 shalat. Maka, aku pun
bolak-balik memohon kepada Allah,
maka firmannya: “Shalat itu lima kali,
dan itu sama dengan lima puluh. Bagi-
Ku keputusan takkan berganti.”
Dan yang benar, bahwa peristiwa isra’
itu terjadi 18 bulan sebelum hijrah Nabi
SAW ke Madinah. Jadi, shalat lima
waktu yang diwajibkan itu menghapus
shalat dua rakaat yang dilakukan di
waktu pagi dan petang.
DALIL DISYARI’ATKANNYA SHALAT
MAKTUBAH
Tentang disyari’atkannya shalat adalah
pasti, berdasarkan berbagai ayat dari
Kitab Allah dan berbagai hadits dari
Sunnah Rasulullah SAW. Dalam al-
Qur’an terdapat firman Allah Ta’ala:
Maka bertasbihlah kepada Allah di
waktu kamu berada di petang hari dan
waktu kamu berada di waktu subuh,
Dan bagi-Nyalah segala puji di langit
dan di bumi dan di waktu kamu berada
pada petang hari dan di waktu kamu
berada di waktu Zuhur (Q.S. ar-Rum:
17-18).
Ibnu Abbas RA berkata: “Maksud
firman Allah: Hina tumsuna, ialah
shalat Maghrib dan Isya’, Wa hina
tushbihuna, ialah shalat Shubuh; Wa
‘asyiyyan, ialah shalat ‘Ashar; dan Wa
hina tuzhhiruna, ialah shalat Zhuhur.”
Dan firman Allah Ta’ala:
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu
yang ditentukan waktunya atas orang-
orang yang beriman. (Q.S. an-Nisa’:
103). Maksudnya, shalat itu wajib
dilaksanakan, dan ada waktu-waktu
tertentu baginya. Adapun dari as-
Sunnah ialah hadits tentang Isra’
tersebut di atas. Dan juga, hadits yang
diriwayatkan oleh al-Bukhari (1331)
dan Muslim (19), dari Ibnu ‘Abbas RA:
ﺍَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَ ﺻَﻠٌَﻰ ﷲُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠََّﻢَ ﺑَﻌَﺚَ ﻣُﻌَﺎﺫًﺍﺍِﻟَﻰ ﺍﻟْﻴَﻤَﻦِ
ﻓَﻘَﺎﻝَ׃ﺍﺩْﻋُﻬُﻢْ ﺍِﻟَﻰ ﺷَﻬَﺎﺩَﺓِ ﺍَﻥْ
ﻻَﺍِﻟٓﻪَ ﺍِﻻّ ﺍﷲُ ﻭَﺍَﻧِّﻰ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ
ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﷲُ ٬ﻓَﺎِﻥْ ﻫُﻢْ
ﺍَﻃَﺎﻋُﻮْﺍﻟِﺬٓﻟِﻚَ ﻓَﺎَﻋْﻠِﻢْ ﻫُﻢْ ﺍَﻥَّ ﺍﷲَ
ﻗَﺪِِﺍﻓْﺘَﺮَﺿَﻌََﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺧَﻤْﺲَ ﺻَﻠَﻮَﺍﺕٍ
ﻓِﻰ ﻛُﻞِِّ ﻳَﻮْﻡٍ ﻭَﻟَﻴْﻠَﺔٍ٠٠٠٠
Bahwa nabi SAW pernah mengirim
Mu’adz RA ke Yaman, maka beliau
bersabda; “Ajaklah mereka supaya
bersyahadat, bahwasanya tiada Tuhan
melainkan Allah, dan bahwa aku,
Muhammad adalah Rasul Allah. Jika
mereka patuh melakukan itu, maka
ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah
sesungguhnya mewajibkan atas mereka
lima kali shalat setiap hari dan
malam......
Dan juga, sabda Nabi SAW kepada
seorang A’rabi yang bertanya kepada
beliau tentang shalat yang wajib dia
lakukan: “Lima shalat sehari-
semalam.”
A’rabi iu bertanya: “Apakah ada
lainnya yang wajib aku lakukan?”
Jawab Nabi: “Tidak ada, kecuali kamu
ingin melakukan ibadah
tathawwu’ (sunnah).” (H.R. al-Bukhari:
46, dan Muslim : 11).
Kamis, 05 Februari 2015
Shalat Maktubah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar